Posted on

DSC_3433

Untuk menjalankan dan melaksanakan kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat yang merupakan representasi dari suara rakyat. Lembaga perwakilan rakyat di daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Eksistensi lembaga DPRD di era otonomi daearh berdasasrkan UU Nomor 32 Tahun 2004 diharapkan dapat menyeimbangkan kekuatan terhadap Pemerintah Daerah dengan cara menjalankan dan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal.
Menurut (Riswandha, 2001) Sebagai sebuah institusi, para wakil dalam dewan atau lembaga perwakilan memiliki 6 (enam) fungsi dasar, yakni :
1. Fungsi Perwakilan Rakyat, fungsi ini berhubungan dengan posisi para aktivis partai (yang mewakili rakyat) sebagai agregator dan artikulator aspirasi masyarakat. DPRD yang baik adalah yang sanggup memahami, menjaring, merekam aspirasi masyarakat.
2. Fungsi Legislasi, fungsi ini berhubungan dengan upaya menterjemahkan aspirasi masyarakat menjadi keputusan-keputusan politik yang nantinya dilaksanakan oleh pihak Eksekutif (pemerintah). Disini kwalitas anggota DPRD diuji. Mereka harus mamapu merancang dan menentukan arah serta tujuan aktivitas pemerintahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
3. Fungsi Legeslative Review, fungsi ini berhubungan dengan upaya menilai kembali semua produk politik yang secara umum dirasakan mengusik rasa keadilan ditengah masyarakat seperti dinilai atau dirasakan:
a. Membebani masyarakat, seperti penentuan objek pajak.
b. Memebatasi hak-hak masyarakat, seperti penertiban PKL.
c. Megakibatkan ketimpangan distribusi sumber daya alam, seperti pengalihan lahan pertanian menjadi lapangan golf.
4. Fungsi Pengawasan, fungsi yang berkaitan dengan upaya memastikan pelaksanaan keputusan politik yang telah diambil tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan. Idealnya anggota DPRD tidak sekedar mendeteksi adanya penyimpangan yang bersifat prosedural, juga diharapkan dapat mendeteksi penyimpangan teknis, seperti dalam kasus bangunan fisik yang daya tahannya diluar perhitungan normal.
5. Fungsi Anggaran, fungsi ini berkaitan dengan kemampuan DPRD mendistibusikan sumber daya lokal (termasuk anggaran, dsb) sesuai dengan skala prioritas yang secara politis telah ditetapkan
6. Fungsi Pengaturan Politik, melalui fungsi ini anggota DPRD dituntut untuk: a) Menjadi fasilitator aspirasi dan konflik yang ada pada tataran masyarakat, sehingga menghindari pengunaan kekerasan pada tingkat masyarakat dan b) Menjadi mediator kepentingan masyarakat dengan pemerintah

Selanjutnya menurut Dahlan Thaib dan Jimly Assidiqie dalam buku yang berjudul Hukum Pemerintahan Daerah yang ditulis oleh Prof. Juanda menyatakan bahwa bila dikaitkan dengan UUD 1945, maka DPRD memiliki 4 (empat) fungsi yaitu : 1) fungsi fungsi pembentukan Undang-undang; 2) fungsi anggaran; 3) fungsi pengawasan dan; 4) fungsi sebagai wakil rakyat.
Lebih lanjut secara teoritis Riswandha menyatakan bahwa sebagai institusi, para wakil pada DPRD atau lembaga perwakilan rakyat memiliki 4 (empat) fungsi dasar adalah :
1. Fungsi legislasi (perundangan) meliputi pembuatan aturan sendiri, menentukan pucuk pimpinan Eksekutif secara mandiri, serta menjadi mediator kepentingan rakyat dan pemerintah.
2. Fungsi budget (penganggaran) meliputi merancang dan menentukan arah serta tujuan aktivitas pemerintahan.
3. Fungsi pengawasan, meliputi aktivitas memfasilitasi perkembangan kepentingan dalam masyarakat vis-à-vis agenda yang telah ditentukan oleh pemerintah. Lembaga perwakilan menilai apakah aktivitas pemerintahan masih selaras dengan aspirasi masyarakat, serta memastikan bahwa perkembangan aspirasi masih bisa diakomodir dalam rencana kerja pemerintah.
4. Fungsi regulator konflik, meliputi aktivitas menampung dan menyerap konflik kepentingan yang berkembang dalam masyarakat, sehingga konflik pada tataran masyarakat dapat diubah menjadi konflik internal lembaga perwakilan sebagai bagian dari sebuah sistem politik.

Secara normatif, pada dasarnya kinerja pokok DPRD disusun dan dinilai berdsarkan fungsi dan tugas konstitusionalnya mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai tiga (3) fungsi dan tugas konstitusional :
1. Fungsi legislasi, yakni menyusun peraturan-peraturan daerah baik dengan inisiatif mandiri ataupun bersama –sama Pemda.
2. Fungsi Anggaran, membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan perseyujuan terhadap RAPBD, dalam bentuk refleksi rencana program pemerintah daerah dalam bentuk angka.
3. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Perda dan Keputusan Kepala Daerah untuk memastikan berjalannya peraturan yang ada dalam kerangka optimalnya kinerja pemerintah daerah.

Satu tanggapan »

  1. Do you mind if I quote a few of your articles
    as long as I provide credit and sources back to your website?
    My blog is in the exact same area of interest as yours
    and my users would genuinely benefit from some of the
    information you provide here. Please let me know if this okay with you.
    Thanks!

    Balas
  2. Hey there! Do you know if they make any plugins to safeguard against hackers?
    I’m kinda paranoid about losing everything I’ve
    worked hard on. Any recommendations?

    Balas
  3. I like the valuable information you provide in your
    articles. I will bookmark your blog and check again
    here regularly. I am quite sure I’ll learn a lot of new stuff right here! Good luck for the next!

    Balas
  4. Simply wish to say your article is as surprising.
    The clearness in your post is just spectacular and i could assume
    you are an expert on this subject. Well with your permission allow me to
    grab your RSS feed to keep up to date with forthcoming post.

    Thanks a million and please keep up the gratifying work.

    Balas
  5. Hey would you mind sharing which blog platform you’re using? I’m planning to start my own blog soon but I’m having a tough time deciding between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal. The reason I ask is because your design and style seems different then most blogs and I’m looking for something completely unique.
    P.S Apologies for getting off-topic but I had to
    ask!

    Balas
  6. When I originally commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a
    comment is added I get several emails with the same comment.
    Is there any way you can remove people from that service? Thank you!

    Balas
  7. I was suggested this blog by way of my cousin. I’m now
    not positive whether or not this put up is written by way of him as nobody else recognise such precise about my trouble.
    You’re amazing! Thank you!

    Balas
  8. As an enthusiast of information technology encourage all ladies interested in IT at my blog.
    Using of test professional describe I check and I practice multipurpose type
    furniture – using by with mobile phones, on very HP servers, IMB or Cisco.
    Good relationships with distributors accesses allow me to many equipment lot before the premiere.

    Balas

Tinggalkan komentar